Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. (2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur. (3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda