Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.
(2) Badan Narkotika Propinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Badan Narkotika Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda
