Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BNN terdiri dari :
Ketua :
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Sekretaris :
Kepala Pelaksana Harian BNN.
merangkap Anggota Anggota :
1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial dan Keamanan, Departemen Luar Negeri;
3. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan;
4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
7. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan;
8. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial;
9. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama;
10. Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
11. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
12. Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
14. Direktur...
14. Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian;
15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
16. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
17. Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
18. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
19. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
20. Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
21. Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
22. Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
23. Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
24. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
25. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
BAB III…
Koreksi Anda
