Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BNN terdiri dari : Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Sekretaris : Kepala Pelaksana Harian BNN. merangkap Anggota Anggota : 1. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Departemen Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Multilateral Politik, Sosial dan Keamanan, Departemen Luar Negeri; 3. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan; 4. Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 7. Sekretaris Jenderal, Departemen Perhubungan; 8. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial; 9. Sekretaris Jenderal, Departemen Agama; 10. Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan; 11. Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; 12. Direktur Jenderal Kimia Dasar, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 13. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 14. Direktur... 14. Direktur Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian; 15. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 16. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan; 17. Sekretaris Utama, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi; 18. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung; 19. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung; 20. Kepala Korps Reserse POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 21. Direktur Bimbingan Masyarakat, Deputi Operasi POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 22. Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 23. Direktur Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 24. Deputi Bidang Penyelidikan Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara; 25. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, Badan Pengawas Obat dan Makanan; BAB III…
Koreksi Anda