Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BNN.
(2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
