Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Harian BNN.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan telaahan baik diminta maupun tanpa diminta sesuai dengan keahliannya masing-masing.
Koreksi Anda
