Pasal 1
(1) Menteri Muda dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Menmuda, adalah Menteri Negara Pembantu PRESIDEN yang diperbantukan kepada Menteri Negara lainnya, baik yang memimpin Departemen maupun yang tidak memimpin Departemen, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Menteri Negara yang dibantu.
(2) Menmuda berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.