Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menmuda bertugas membantu Menteri Negara yang dibantunya dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya. (2) Dengan sepengetahuan PRESIDEN, Menteri Negara yang dibantu memberikan tugas-tugas tertentu kepada Menmuda.
Koreksi Anda