Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menmuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : 1. Menmuda/Sekretaris Kabinet; 2. Menmuda Keuangan; 3. Menmuda Perdagangan; 4. Menmuda Perindustrian; 5. Menmuda Pertanian; 6. Menmuda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda