Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Menmuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
1. Menmuda/Sekretaris Kabinet;
2. Menmuda Keuangan;
3. Menmuda Perdagangan;
4. Menmuda Perindustrian;
5. Menmuda Pertanian;
6. Menmuda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
