Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmuda menggunakan dan memperoleh dukungan staf, ketatausahaan, dan keuangan dari Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya.
(2) Menmuda mengikuti, mengkoordinasi, dan memberikan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan kebijaksanaan dan program Departemen atau Lembaga yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di Departemen atau Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantunya.
Koreksi Anda
