Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, dan Badan atau unit kerja lainnya pada Departemen, atau unit-unit kerja yang serupa di lingkungan Sekretariat Negara dan Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memberi dukungan dan memperhatikan petunjuk Menteri Muda yang bersangkutan.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan kepada Menmuda, Menteri Negara yang dibantu dapat menambah Staf Ahli dengan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(3) Dalam pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan kepadanya, Menmuda dapat mengundang Menmuda lainnya, atau pejabat-pejabat dari Departemen atau Lembaga lainnya, atau berkonsultasi dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga lainnya.
Koreksi Anda
