Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Teks Saat Ini
Dalam hal menyangkut kebijaksanaan dan langkah-langkah yang bersifat prinsipiil, Menmuda menyampaikannya terlebih dahulu kepada Menteri Negara yang dibantu dan melaporkannya kepada PRESIDEN, sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri Negara yang dibantu dan bagi PRESIDEN.
Koreksi Anda
