Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Menmuda dibantu oleh sekretariat yang secara struktural berada di lingkungan organisasi Sekretariat Jenderal atau unit kerja yang serupa di lingkungan Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara yang dibantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang merupakan jabatan setingkat Eselon IIA. (3) Susunan organisasi sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara yang dibantu setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. B A B IV P E N U T U P
Koreksi Anda