Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 14 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, Menmuda menyelenggarakan fungsi : a. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam meningkatkan pendayagunaan aparatur dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen atau Lembaga yang bersangkutan; b. membantu Menteri Negara yang dibantunya dalam mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan dan program yang ditetapkan; c. memberikan petunjuk-petunjuk kepada unit-unit kerja di lingkungan Departemen atau Lembaga dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Menteri Negara yang dibantunya; d. membina dan melakukan koordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan kepadanya; e. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Negara yang dibantunya. B A B II TATA KERJA MENMUDA
Koreksi Anda