Pasal 1
(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Premium
:
Rp.
Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.