Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi Penataan dibantu oleh: a. Koordinasi I Bidang Penataan Kewenangan, Kelembagaan dan Relokasi Pegawai; b. Koordinasi II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan; c. Koordinasi III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah.
Koreksi Anda