Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Penataan menyelesaikan tugasnya paling lambat bulan Desember 2000 dan melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
