Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Masing-masing Koordinator dan Pimpinan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Menteri Negara dan Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait, termasuk eks Sekretaris Jenderal atay Sekretaris Menteri Negara yang digabung, sebagai nara sumber.
Koreksi Anda
