Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, tata kerja serta susunan keanggotaan Koordinator dan Sekretariat, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan.
Koreksi Anda
