Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Premium
:
Rp.
Membentuk Tim Koordinasi Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tim Koordinasi Penataan.
Koreksi Anda
