Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi masing-masing Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sebagai berikut: (1) Koordinator I Bidang Penataan Kewenangan Kelembagaan dan Relokasi Pegawai, bertugas melakukan penataan kembali kelembagaan, kewenangan, kepegawaian, peralatan, pembiayaan dan dokumen/arsip sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga; (2) Koordinator II Bidang Penataan Sistem Pencatatan, Penilaian dan Pengangkatan dalam Jabatan bertugas melakukan penataan kembali sistem pencatatan, penilaian dan pengangkatan dalam jabatan, khususnya untuk jabatan Eselon I dan II; (3) Koordinator III Bidang Penataan fungsi Pengawasan Internal Pemerintah bertugas melakukan penataan kembali fugnsi lembaga pengawasan internal Pemerintah.
Koreksi Anda