Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 135 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan terdiri dari: 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua; 2. Menteri Keuangan, sebagai Wakil Ketua; 3. Sekretaris Negara, sebagai anggota; 4. Sekretaris Kabinet, sebagai anggota.
Koreksi Anda