Pasal 1
Membentuk Dewan Gula Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Dewan, sebagai forum koordinasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEANGGOTAAN
SEKRETARIAT
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
PENUTUP