Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran anggota dalam rapat Dewan tidak dapat diwakilkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal anggota Dewan berhalangan untuk hadir dalam rapat Dewan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dapat menunjuk:
a. pejabat eselon I untuk mewakili Menteri;
b. pejabat yang setingkat atau orang yang sesuai untuk mewakili unsur anggota;
dengan ketentuan yang mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat mengambil suatu keputusan atas nama yang diwakili.
Koreksi Anda
