Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota : Menteri Kehutanan dan Perkebunan. b. Wakil Ketua merangkap anggota : 1) Menteri Dalam Negeri; 2) Menteri Keuangan; 3) Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4) Menteri Pertanian; 5) Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 6) Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. c. Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan. d. Anggota : 1) Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 4) Deputi Bidang Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 5) Deputi Bidang Produksi, Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 6) Deputi Bidang Pertanian dan Agribisnis, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; 7) Wakil dari Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA; 8) Wakil dari Asosiasi Petani Tebu; 9) Wakil dari Yayasan Lembaga Komsumen INDONESIA; 10) Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA; 11) Wakil dari Asosiasi Importir dan Penyalur/Distribusi Gula; 12) Wakil dari Serikat Pekerja Seluruh INDONESIA Sektor Perkebunan; 13) Wakil dari Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda