Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan. (3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
Koreksi Anda