Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
Koreksi Anda
