Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Teks Saat Ini
Keputusan yang dihasilkan dalam setiap rapat Dewan, disampaikan secara tertulis kepada anggota oleh Ketua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
rapat Dewan.
Koreksi Anda
