Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan mengadakan rapat-rapat secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Dewan dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan dihadiri oleh para anggota Dewan.
Koreksi Anda
