Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan;
b. pemberian saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN;
c. pelaksanaan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan;
d. pelaksanaan koordinasi dalam pemecahan permasalahan dan evaluasi kebijakan;
e. pelaksanaan tugas lain dari PRESIDEN.
di bidang pergulaan nasional yang meliputi usaha tani, industri pengolahan, pemasaran serta komponen pendukungnya.
Koreksi Anda
