Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan; b. pemberian saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN; c. pelaksanaan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan; d. pelaksanaan koordinasi dalam pemecahan permasalahan dan evaluasi kebijakan; e. pelaksanaan tugas lain dari PRESIDEN. di bidang pergulaan nasional yang meliputi usaha tani, industri pengolahan, pemasaran serta komponen pendukungnya.
Koreksi Anda