Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 109 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang DEWAN GULA NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran