Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat BAKORNAS Penanggulangan Bencana adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu upaya untuk menanggulangi bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.