Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan rutin BAKORNAS Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
(2) Pembiayaan kegiatan teknis operasional dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana dibebankan kepada anggaran departemen dan instansi masing-masing.
(3) Pembiayaan administrasi pembinaan dan operasional SATKORLAK Penanggulangan Bencana dan SATLAK Penanggulangan Bencana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.
Koreksi Anda
