Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda