Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana selanjutnya disingkat BAKORNAS Penanggulangan Bencana adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu upaya untuk menanggulangi bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia, termasuk dampak kerusuhan yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Koreksi Anda
