Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS Penanggulangan Bencana terdiri dari :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang merangkap anggota Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan.
b. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Pertahanan Keamanan;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Pekerjaan Umum;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Pertambangan dan Energi;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
10.Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12.Menteri Penerangan;
13.Panglima ...
13.Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
14.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
15.Gubernur yang wilayahnya terkena bencana.
c. Sekretaris :
Asisten Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana.
(2) Dalam melakukan tugasnya, Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dapat :
a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ;
b. membentuk Kelompok Kerja dan Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja dan dikoordinasikan oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
(4) Pembentukan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
