Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BAKORNAS Penanggulangan Bencana terdiri dari : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang merangkap anggota Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Pertahanan Keamanan; 3. Menteri Sosial; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Pekerjaan Umum; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Pertambangan dan Energi; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 10.Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 11.Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 12.Menteri Penerangan; 13.Panglima ... 13.Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 14.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15.Gubernur yang wilayahnya terkena bencana. c. Sekretaris : Asisten Menteri Negara Koordinator merangkap anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana. (2) Dalam melakukan tugasnya, Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dapat : a. mengikutsertakan Menteri atau Pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait dengan usaha penanggulangan bencana yang terjadi ; b. membentuk Kelompok Kerja dan Kelompok Pakar sesuai dengan kebutuhan. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja dan dikoordinasikan oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana. (4) Pembentukan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana. Pasal 4 …
Koreksi Anda