Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
SATLAK Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana di daerahnya berdasarkan kebijakan BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
