Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAKORNAS Penanggulangan Bencana mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan untuk : a. merumuskan kebijakan nasional penanggulangan bencana, termasuk petunjuk pelaksanaannya yang antara lain meliputi tata cara penyeluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya ; b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penyelesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana ; c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan penanggulangan bencana ; d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. (2) BAKORNAS ... (2) BAKORNAS Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda