Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) BAKORNAS Penanggulangan Bencana mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan untuk :
a. merumuskan kebijakan nasional penanggulangan bencana, termasuk petunjuk pelaksanaannya yang antara lain meliputi tata cara penyeluran/penggunaan bantuan beserta pengawasan dan pertanggungjawabannya ;
b. MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah bagi penyelesaian masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana ;
c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan penanggulangan bencana ;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
(2) BAKORNAS ...
(2) BAKORNAS Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu.
Koreksi Anda
