Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Segala bantuan yang diberikan oleh masyarakat bagi penanggulangan
bencana dapat diberikan langsung kepada korban bencana atau melalui Gubernur/Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK/SATLAK Penanggulangan Bencana.
(2) Segala ...
(2) Segala bantuan dari luar negeri yang diberikan bagi penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana dan dapat langsung diserahkan oleh pemberi bantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Ketua SATKORLAK/SATLAK yang wilayahnya terkena bencana atau kepada korban bencana.
Koreksi Anda
