Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 106 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas BAKORNAS Penanggulangan Bencana dibentuk sebuah Sekretariat yang dibina dan dipimpin oleh Sekretaris BAKORNAS Penanggulangan Bencana dan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Asisten Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan yang membidangi Penanggulangan Bencana. (2) Sekretariat BAKORNAS Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BAKORNAS. (3) Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat BAKORNAS Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan selaku Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda