Pasal 1
Sekretariat Negara adalah lembaga Pemerintah yang bertugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan kepada Wakil PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP