Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
