Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Apabila Sekretaris Negara diberi kedudukan Menteri Negara, maka sebutannya adalah Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretaris Negara adalah Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda