Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Biro, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pejabat lain yang berkedudukan setingkat dengan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
Koreksi Anda