Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara dalam pemikiran dan saran dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan keahlian,
baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf ...
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
