Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Sekretaris Negara menyelenggarakan fungsi: 1. Pemberian dukungan Staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan Negara dan Pemerintahan termasuk pelaksanaan pembangunan nasional, dan kepada Wakil PRESIDEN. 2. Pemberian ... 2. Pemberian dukungan administrasi dan keuangan terhadap Kantor Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen, lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda