Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Wakil Sekretaris Negara. (2) Wakil Sekretaris Negara membantu Menteri Sekretaris Negara dalam mengkoordinasikan kegiatan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara.
Koreksi Anda