Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Militer dipimpin oleh Sekretaris Militer dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam: 1. memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; 2. mengkoordinasikan ... 2. mengkoordinasikan penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga. (2) Sekretariat Militer terdiri dari: 1. Biro Administrasi Militer; 2. Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan; 3. Biro Pengamanan. (3) Sekretaris Militer dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara. (4) Sekretaris Militer karena jabatannya merangkap tugas sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda