Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan bertugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Negara dalam menyelenggarakan dukungan staf dan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan sehari-hari kepada Wakil PRESIDEN. (2) Sekretaris ... (2) Sekretaris Wakil dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil PRESIDEN dan memperhatikan petunjuk Sekretaris Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan dan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN diatur tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda