Pasal 1
1. Taman wisata adalah taman disekeliling candi beserta segala fasilitasnya yang dibangun sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Taman Purbakala Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
2. Candi adalah Candi Borobudur dan Candi Prambanan beserta candi-candi lainnya yang terletak di masing-masing kawasan.
3. Kawasan candi adalah areal tanah yang terletak disekeliling candi, baik yang dipergunakan untuk pembangunan Taman Wisata maupun pelestarian lingkungan.
4. Pengelolaan adalah pengoperasian, pengurusan, pemanfaatan, penataan, pengaturan, pemeliharaan, pengawasan,pengembangan, serta pemungutan hasil dari taman wisata dan/atau fasilitas lainnya.
5. Pengendalian adalah perencanaan, peruntukan atau penggunaan dan pengawasan lingkungan.
6. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten, atau Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pariwisata.