Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Teks Saat Ini
Penggalian sumber-sumber dan pembagian pendapatan di zona 3 yang bersifat menunjang kegiatan atau fungsi taman wisata dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan bersama-sama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan.
Koreksi Anda
