Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pengelolaan taman wisata serta pengendalian lingkungan kawasan candi.
Koreksi Anda
