Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang PENGELOLAAAN TAAMAN WISATA CANDI BOROBUDUR DAN TAMAN WISATA CANDI PRAMBANAN SERTA PENGENDALIAN LINGKUNGAN KAWASANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan candi sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Taman Purbakala Nasional dibagi dalam 3 (tiga) zona yang masing-masing ditetapkan peruntukan, luas dan batasnya.
Koreksi Anda